Media arkananews - Jakarta Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang mengalami luka saat mengamankan aksi unjuk rasa. Para personel yang dirawat di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur itu dijanjikan akan memperoleh kenaikan pangkat luar biasa (KPLB)
Semua petugas dinaikin pangkat dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan membela negara membela rakyat menghadapi anasir-anasir ujar Prabowo kepada wartawan Senin (1/9/2025)
Prabowo menegaskan bahwa aparat berkewajiban melindungi massa aksi yang taat aturan Menurutnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang undang tapi ada ketentuannya demonstrasinya harus damai harus sesuai undang undang ujarnya
Prabowo menambahkan ketentuan undang undang mengatur bahwa demonstrasi harus melalui izin resmi dan berakhir pada pukul 18.00 WIB
Jadi undang undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih dan berhentinya 18.00 tambahnya
Lebih lanjut Prabowo menyebut dirinya mendapat laporan adanya pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan melakukan pembakaran dan menggunakan petasan berdaya ledak tinggi Akibatnya banyak polisi yang mengalami luka bakar
Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk di situ ada petasan petasan yang besar dan ini anggota banyak kena petasan ada yang terbakar leher ada paha kebanyakan laki laki terbakar alat vitalnya ini menurut saya sudah perusuh niatnya bakar katanya
Penulis Redaksi ; Achmad wahyu