Satpas Polres Tegal Menyapa: Pelayanan SIM Ramah dan Humanis, Masyarakat Diimbau Hindari Calo

 


TEGAL 20 Agustus 2026 — Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tegal terus mengedepankan prinsip pelayanan yang ramah, humanis, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat yang hendak mengurus SIM diimbau mengikuti seluruh tahapan resmi tanpa menggunakan jasa perantara atau calo.

Petugas pelayanan diharapkan senantiasa memberikan informasi secara jelas kepada pemohon, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, ujian praktik hingga proses penerbitan SIM. Dengan mengikuti mekanisme resmi, masyarakat dapat memperoleh pelayanan secara tertib sekaligus mengetahui biaya yang dibayarkan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa penggunaan jasa calo bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi dapat membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan proses pelayanan.

Untuk itu, pemohon SIM diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan, mempercepat proses, atau menawarkan “jalur khusus” dengan imbalan sejumlah uang. Apabila menemukan dugaan pungutan liar atau penyimpangan pelayanan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Polri.

Secara hukum, pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dapat berimplikasi pada ketentuan pidana, antara lain Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Sementara itu, ketentuan mengenai tarif resmi PNBP Polri untuk penerbitan SIM diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pengurusan SIM seharusnya menjadi proses yang mudah dipahami, transparan, dan dapat dilakukan masyarakat secara mandiri. Karena itu, keberadaan calo yang menawarkan jalan pintas justru perlu dihindari.

Satpas Polres Tegal menyapa masyarakat dengan pelayanan yang ramah dan humanis. Urus SIM melalui prosedur resmi, bayar sesuai ketentuan, dan jangan gunakan calo. Masyarakat juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang transparan serta menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

penulis redaksi :

Lebih baru Lebih lama